Masyarakat Desa Madrat, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat akhirnya membuka palang ruas jalan Trans Papua Barat, setelah menyerahkan aspirasi mereka ke Gubernur Papua Barat melalui Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Papua Barat, Hermus Indou, Kamis (09/07/2020).
Menurut Hermus, aspirasi yang ditujukan ke Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, dan Pemkab Pegunungan Arfak itu terkait pemberitaan di sejumlah media massa terhadap penyebab meninggalnya seorang warga setempat, yang adalah pejabat di Pemkab Pegunungan Arfak, yang menimbulkan implikasi sosial pada keluarga dan warga setempat.
Implikasi sosial itu berbentuk pengucilan keluarga almarhum dan warga kampung setempat dalam kehidupan sosial mereka. Hal itu membuat aktivitas ekonomi mereka terbatas. Mereka juga dikucilkan dari toko jika hendak berbelanja.
Keluarga juga merasa ada pembiaran dari Pemkab Pegaf karena sampai pemakaman almarhum tak ada perwakilan Pemkab pegaf yang hadir.
Keluarga juga menyoroti RS AL yang merawat almarhum karena dinilai tidak maksimal dalam melayani almarhum dan keluarga almarhum.
“Masyarakat bilang, seandainya almarhum positif Covid-19, harusnya keluarga dikarantina agar tak berimbas. Tapi itu tak dilakukan petugas atau tim Covid-19 kita,” ujar Hermus.
Masyarakat juga menuntut proses hukum pada media massa yang dinilai masyarakat setempat memberitakan kabar tak benar. Masyarakat juga menuntut denda adat ke RS AL, Pemprov Papua Barat, dan Pemkab Pegunungan Arfak. “Masing-masing Rp1 M,” tutur Hermus.
“Kita berharap besok pagi tim Covid rapat untuk bisa memberikan klarifikasi dan tindaklanjuti aspirasi masyarakat itu. Soal Kebenaran almarhum Covid-19 atau tidak, bukan kewenangan kita, tapi rumah sakit yang punya peralatan dan tenaga medis,” jelas Hermus.
Aspirasi masyarakat itu sudah dilaporkan Hermus secara lisan ke Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››