Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tak akan membayar kontraktor yang mendapat pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa melalui sistem nasional.
Sistem nasional itu adalah yang melalui LPSE, SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), dan SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Sumber yang sangat layak dipercaya menyebutkan hal tersebut dikatakan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam rapat terkait pengadaan barang dan jasa paket penunjukan langsung bagi OAP (Orang Asli Papua) di hotel Aston Niu Manokwari, Senin (13 Juli 2020).
Sumber lalu mengatakan Gubernur menegaskan bahwa pembayaran bagi para kontraktor yang dapat PL tanpa melalui sistem nasional tersebut merupakan tanggungjawab masing-masing OPD yang mem-bypass sistem nasional tersebut.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››