Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap pemerintah kabupaten/kota membantu pekerja sektor formal dan informal terdampak Covid-19 yang belum tercover program Bantuan Tunai Tangan Kasih Pemprov Papua Barat.
Pasalnya, sesuai data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, ada 63.648 pekerja sektor formal di 24.476 perusahaan se Papua Barat yang terdampak Covid-19. Dari jumlah itu, 6.534 diantaranya ada yang dirumahkan dan di-PHK.
Pekerja sektor informal seperti pejasa ojek, sopir kendaraan umum, pedagang, petani, dan nelayan juga terpukul akibat pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov memberi bantuan tunai pada 32.317 pekerja sektor formal dan informal di seluruh daerah di Papua Barat melalui program ini.
Menurut Gubernur bantuan tunai itu Rp600 ribu per pekerja per bulan itu disalurkan melalui BNI, Mandiri, dan BRI. Bantuan diberikan sekaligus untuk April, Mei, dan Juni langsung ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp1,8 juta. Total bantuan itu jadinya Rp.58.170.600.000.
“Bantuan ini diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga di masa pandemi Covid-19. (Penerima ada) 32.317 sisanya saya harap bisa dijawab bupati walikota daerah masing-masing dan kementerian/lembaga terkait,” tutur Gubernur dalam penyerahan simbolis bantuan itu di Aston Niu Hotel Manokwari, 23 Juli 2020.
Gubernur lalu menegaskan hal serupa terkait bantuan jaring pengaman sosial dalam bentuk bahan makanan. Sesuai data dari kabupaten/kota, ada 82.963 keluarga yang berhak menerima bantuan bahan makanan itu. Dari jumlah itu Pemprov bisa menanggung 25 persen. Sisanya, 75 persen, diharapkan ditanggung masing-masing kabupaten/kota.
Gubernur kemudian mengingatkan Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat dan OPD untuk selalu konsultasi koordinasi dengan Kejaksaan dan BPKP sebelum dana disalurkan.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››