Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama PT BNI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendampingan hukum, pertukaran data informasi, dan atau konsultasi permasalahan hukum serta pemanfaatan layanan fasilitas perbankan.
Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak secara virtual mulai dari Kejagung-PT. BNI Persero Tbk, hingga ke tingkat daerah, Jumat (24/07/2020)
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH MH mengatakan, salah satu point PKS ini adalah memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti non ligitasi penarikan kredit-kredit bermasalah.
“Tadi juga saya bahkan bilang, yang tidak ada masalah pun kita uji petik, mengevaluasi jangan jangan asetnya tidak sesuai agunan dengan kredit yang dikucurkan,” ujarnya
Sementara itu, Pimpinan PT BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari, Maruli Ricardo Pardede menjamin bahwa BNI akan memberikan dukungan perbankan terbaik dengan teknologi saat ini ke Kejaksaan.
PKS ini juga akan membuat BNI semakin transparan dan akuntabel, dan sebaliknya dapat meningkatkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››