Pembahasan rencana revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) harus melibatkan DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
“Itu sesuai aturan, dan karena kami merupakan representasi masyarakat,” ujar Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor pada papuakini.co, Selasa (28/07/2020).
Orgenes lalu mengatakan sudah ada beberapa organisasi masyarakat yang memasukkan aspirasi mereka terkait hal-hal yang harus dimasukkan dalam revisi UU Otsus.
Orgenes menegaskan revisi UU Otsus harus mendengarkan masukan masyarakat. “Harus dari bawah, jangan cuma dari atas,” tegasnya.
Orgenes mengingatkan UU Otsus jangan cuma membahas soal fiskal atau keuangan saja, karena yang tak kalah pentingnya adalah pengedepanan dan pengarusutamaan Orang Asli Papua.
“Ini bukan urusan jangka pendek, harus berpikir setidaknya untuk 25 tahun ke depan. Bagaimana Orang Asli Papua mendapatkan kembali hak-haknya,” ingatnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››