Polres Sorong Kota Dipraperadilankan Kuasa Hukum Grandy

Rustam SH CPCLE, kuasa hukum Grandy, mempraperadilankan Polres Sorong Kota lantaran dinilai melakukan penahanan tidak mendasar pada kliennya atas kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Bintuni di Sorong TA 2012, 2013, 2014 dan 2015 Kabupaten Teluk Bintuni.

Pada papuakini.co dia menyebut kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Sorong pada 20 April 2020. Di saat berkas dinyatakan lengkap, penyidik tidak langsung melakukan penahanan dan pelimpahan tersangka.

Saat itu kliennya ada di Lapas Kelas IIB Manokwari dengan status warga binaan atas kasus sebelumnya, dengan masa tahanan badan 1 tahun 3 bulan, dan pada 5 Juli 2020 dinyatakan bebas.

“Saat bebas menjalani vonis itu di Lapas Manokwari pada 5 juli 2020, di tanggal itu juga penyidik Polres Sorong Kota datang menjemputnya, dititipkan di Polres Manokwari, dan pada 6 Juli dibawa ke Sorong,” ujarnya.

Rustam menilai itu sangat mencederai hukum lantaran hanya kliennya saja yang ditahan. “Protapnya kan dipanggil dulu. Kalau tidak kooperatif baru dilakukan penangkapan karena sudah status tersangka, meski memang etikanya tersangka tidak perlu dipanggil,” tuturnya

Rustam mengakui penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan, tapi itu berlaku bila perkara belum dinyatakan 21.

“Faktanya, sudah 20 hari ditahan baru diperpanjang lagi penahanan. Ini bagaimana? Sudah P21 kok ada perpanjanganan penahanan. Ini melanggar HAM,” tudingnya.

Perpanjangan ini, kata dia, seolah-olah berkas perkara ini belum tuntas.

“Ini yang kami persoalkan hingga menjadi dasar kami mengajukan praperadilan. Harusnya kan ambil dan tahap II bukan perpanjangan karena P21 sudah sejak 20 April,” tuturnya.

Juga ada tersangka lain juga dilimpahkan tahap II pada Jumat pekan lalu, tapi hanya 4 tersangka, termasuk kliennya. “Satu tersangka berinisial FWF belum dilimpahkan. Kasus ini kan ada 5 tersangka sebagaimana dalam berkas perkaranya,” bebernya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, soal jalannya sidang, kata Rustam, sidang ditunda Selasa (11/08/23020) hari ini dengan agenda eksepsi termohon (Polres Sorong Kota).

Perkara ini menyeret 5 tersangka.

Tersangka pertama FWF selaku KPA TA 2012, 2013, 2014, sebagai PPK TA 2012, 2013, dan sebagai PPTK TA 2013; tersangka kedua YRS selaku PPK dan PPTK TA 2014; tersangka ketiga TIK selaku PPK dan PPTK TA 2015; tersangka keempat DA selaku PPK dan PPTK TA 2012; dan, terakhir, Grandy sebagai pelaksana pekerjaan pada TA 2012, 2013, 2014 dan 2015.(njo)