Pengajuan sengketa Pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan setelah semua proses administratif dilakukan di Bawaslu.
“Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal 154 ayat 2,” Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Karolus Kopong Sabon SE, dalam sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Grand Kaimana, Selasa (11/08/2020).
Selain itu, sesuai UU Pilkada pasal 144 ayat 4, penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu.
“Penyelesaian sengketa Pilkada bukan hal baru. Karena sebelumnya pada Pilkada Kaimana tahun 2015 lalu pernah terjadi pengajuan sengketa. Sehingga, jika hal itu terjadi lagi, semua pihak diharapkan telah siap, serta tidak mengalami kendala dari segi administratif,” tegasnya dalam sosialisasi virtual tersebut.
“Untuk itu, hari ini Bawaslu Kabupaten Kaimana melakukan sosialisasi pada rekan-rekan KPU yang nantinya berpotensi akan menjadi termohon, maupun partai politik yang akan menjadi pengusung calon pasangan di Pilkada mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Dayanto SH MH, pemateri dari Tim Asistensi Bawaslu RI Bidang Penyelesaian Sengketa mengatakan, ada beberapa standar atau kriteria Pemilu sehingga bisa disebut demokratis.
“Yaitu bisa menyelenggarakan Pemilu secara demokratis, itulah yang disebut standar Pemilu demokratis,” bebernya dalam kegiatan yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kaimana dan perwakilan partai politik pemilik kursi di DPRD Kaimana.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››