Kadis Kesehatan Papua Barat Ingatkan Pelaporan Kasus Malaria Maksimal 1 x 24 Jam

Seluruh petugas kesehatan di seluruh Papua Barat harus melaporkan kasus malaria yang dijumpai di lokasi masing-masing ke Dinas Kesehatan Papua Barat secepat-cepatnya, paling lambat 1×24 jam.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan dalam pembukaan Sosialisasi Sistem Informasi Surveilans Malaria (Simal) Versi 2 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak di Manokwari, Kamis (13/08/2020).

“Ada atau tidak ada kasus, tetap dilaporkan ke provinsi. Provinsi lalu melaporkan ke Kementerian Kesehatan di pusat” ingatnya.

Terkait itu, Parorrongan mengingatkan para peserta untuk bertanya pada pemateri jika ada hal-hal yang belum dipahami. “Tak usah malu-malu bertanya, karena sistem ini yang kita pakai untuk surveilans atau pengamatan terus-menerus malaria,” tuturnya.

Dia lalu mengatakan jika misalnya ada kasus malaria di Pegaf, maka hal itu masuk kategori Kejadian Luar Biasa karena saat ini tidak ada kasus di kabupaten tersebut.

Sosialisasi, dengan peserta dibatasi sebagai protokol kesehatan Covid-19, ini sebelumnya telah dilakukan di Manokwari dan Manokwari Selatan, yang selanjutnya akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››