Persentase pejabat Pemprov Papua Barat yang wajib memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tapi belum melakukannya, turun dari 80 sekian persen ke 60 sekian persen.
Data umum ini diungkapkan Gubernur Papua Barat dalam ibadah di gubernuran, Kamis (13/08/2020).
Ada kemungkinan turunnya persentase tersebut karena Pemprov Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir melakukan mutasi pejabat, termasuk bendahara.
Untuk itu, Gubernur memerintahkan para pejabat, termasuk yang baru dilantik, untuk segera memasukkan laporan LHKPN itu ke KPK.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››