KPK mengingatkan Pemprov Papua Barat untuk menyelesaikan 10 hal.
Menurut Sekprov, Nataniel D Mandacan, hal tersebut antara lain adalah aset dan pelaporan LHKPN.
Untuk aset bergerak seperti kendaraan dinas, Sekprov menyatakan nantinya puluhan kendaraan yang sudah tak ada lagi di halaman parkir gubernuran tersebut akan diberi cap dan tanda khusus.
“Juga didata siapa yang meminjam kendaraan itu. Peminjamannya harus berdasarkan surat gubernur. Dengan demikian jika dibutuhkan bisa secepatnya diproses,” ujar Sekprov, Selasa (18/08/2020).
Terkait LHKPN, Sekprov mengatakan terus dilaporkan sehingga jumlah yang dilaporkan terus meningkat.
Sekprov menegaskan surat gubernur terkait penundaan pemberian tunjangan yang belum memasukkan laporan itu akan dilaksanakan.
“Selama ini surat penundaan itu belum dilaksanakan. Sekarang akan kita laksanakan. Uangnya dikembalikan ke kas daerah. Uangnya akan diberikan ke pejabat yang berhak jika sudah memasukkan LHKPN,” jelasnya.
Terkait tanah, Sekprov akan mendata dan memeriksa semua sertifikat lahan. “Disimpan di mana sertifikat itu? Di dalam laci atau di mana?,” Tandas Sekprov.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››