Kepala BPKAD dan Bendahara Disdik Biak Numfor Tersangka Korupsi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Provinsi Papua, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor tahun 2015-2016, berinisial LY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp.7.574.400.000.

Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga menetapkan Mantan Bendaharan Pengeluaran Dinas Pendidikan Biak Tahun 2015-2016 berinisial H.R sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa 117 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Biak Numfor Nomor Sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 agustus 2020, dan Nomor Sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

“Dari hasil penyidikan, masih ada potensi tersangka lain. Tapi untuk saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Potensi itu dilihat dari penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung hingga cairnya uang senilai Rp.7.574.400.000.

“Padahal, proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016, dan mereka baru mulai bekerja pada Maret 2016,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Mantan Plh Kajari Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ini, dari hasil penyidikan diketahui uang senilai Rp7.574.400.000 yang ditarik dari Bank Papua kala itu disimpan di rumah tersangka selama 3 bulan.

“Ini tindakan melanggar hukum. Untuk uang negara yang keluar, jangankan tiga bulan, 1 hari saja keluar dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Papua terkait perhitungan kerugian negara atas dugaan kasus ini.

Saat ini, kata Erwin, pihaknya tengah menangani 2 perkara dengan 4 tersangka. Ini sekaligus menjawab
arahan Jaksa Agung RI tanggal 24 Agustus 2020 yang akan mengevaluasi kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se-Indonesia yang tahun 2020 tidak ada perkara Tipikor.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“SDM kami masih terbatas tapi kami tetap bekerja. Karena keterbatasan bukan jadi alasan,” tandasnya.(njo)