Kajari Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH mengingatkan agar penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja baik dan jujur. Ini di katakan Kajari pasca menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa.
Mantan Kasipidsus Kejari Manokwari ini menyebut bahwa Hakim menjawab tuntutan jaksa 1 tahun lebih rendah dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan Denda 50 juta.
“Kita menerima putusan hakim tapi terdakwa menyatakan banding,”ujarnya, Sabtu (29/08/2020).
Dikatakan Kajari, ini merupakan pertamakalinya Kejaksaan Negeri mengusut kasus penyelenggaraan Pemilu dengan terdakwa Ketua KPU dalam status aktif jelang Pilkada.
“Kasus Ketua KPU Supiori menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati atau calon kepala daerah,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Erwin, Ketua KPU Supiori diduga melanggar pasal 180 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dia menjelaskan, KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yaitu calon Bupati Supiori Yotam Wakum SH dan calon Wakil Bupati Supiori Fery Mambenar, kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.
“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit-belit, jadi kami mengambil keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Penanganan perkara ini tidak terlepas dari peran tim Gakkumdu (Penegakan Hukum terpadu) yang terdiri dari Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››