Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyiapkan para pejabat kepala daerah di tujuh kabupaten yang akan ikut Pilkada serentak 09 Desember 2020 nanti.
Jumlah itu bisa hanya enam tergantung apakah ada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjadi calon, sementara masa jabatannya belum habis.
“Kalau dua-duanya maju (petahana bupati dan wakil bupati, red), maka bisa diisi (pejabat bupati). Tapi kalau salah satu tidak, maka yang tidak maju itu yang jadi pejabat sementara (kepala daerah),” kata Asisten I Pemprov Papua Barat, menjawab pekerja pers, Selasa (02/09/2020).
Kamudi menegaskan, sesuai aturan, siapa yang akan dipercaya jadi Pjs kepala daerah adalah pejabat Pemprov. “Kita harapkan 9 September sudah ada SK para pejabat kepala daerah,” tuturnya.
Terkait ASN pejabat daerah yang maju Pilkada, Kamudi menegaskan kewenangan menunjuk pejabat sementara ada di kepala daerah masing-masing.
Ada sembilan kabupaten di Papua Barat yang menggelar Pilkada serentak Dua di antaranya, Fakfak dan Kaimana, tidak akan ada pejabat kepala daerah, karena bupati kedua kabupaten itu tak ikut pilkada karena sudah dua periode, sementara masa jabatan Bupati Fakfak berakhir 15 Maret 2021 dan Bupati Kaimana 24 Maret 2021.
Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran para bakal calon kepala dan wakil kepala daerah akan digelar KPU pada 4-6 September 2020.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››