KPU Kaimana Ingatkan Bapaslon Soal Pengunduran Diri dari PNS

KPU Kabupaten Kaimana dalam proses pendaftaran Bakal pasangan calon Fredi Thie – Hasbullah Furuada dan Rita Teurupun – Leonard Syakema mengingatkan soal surat pengunduran diri dari PNS yang wajib dimasukkan.

Dominika Hunga Andung Komisioner KPU Kaimana mengatakan, ada dua persyaratan lagi yang harus dilengkapi oleh Bapaslon yang berasal dari PNS.

Pertama, surat pengajuan pengunduran diri disertai tanda terima pejabat berwenang yang diserahkan paling lambat 5 hari setelah penetapan calon.

“Selanjutnya, untuk persyaratan berikut yang juga tak kalah penting adalah keputusan pemberhentian sebagai PNS, yang diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ingatnya.

Hingga hari terakhir tahapan pendaftaran hari ini, hanya dua Bapaslon yang mendaftarkan diri ke KPU, yaitu pasangan TERKABUL dan pasangan RISMA.

Di dua pasangan ini terdapat bacalon yang berasal dari PNS, yaitu Rita Teurupun dan Hasbullah Furuada.

Komisioner Divisi Teknis ini juga mengingatkan Bacalon agar dapat membawa keterangan riwayat penyakit dan obat yang dikonsumsi, kalau itu ada.

Dia juga berharap Bacalon dapat menjaga imunitas tubuh agar tetap sehat sebelum menjalankan proses pemeriksaan kesehatan pada 07 September besok.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››