Jadi tidaknya pasangan bakal calon (Pasbalon) petahana Pilkada Mansel, Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung, tergantung pada akan diteken tidaknya surat dukungan Partai Amanat Nasional oleh Ketua PAN Mansel, Yuliana Rumaikew.
Jika diteken, maka dukungan PAN untuk pasbalon Mawar Bab 2 akan memastikan pasangan itu bakal jadi calon tunggal, alias melawan kotak kosong, karena hanya akan tersisa 1 kursi di DPRD Mansel. Kursi semata wayang itu milik Gerindra.
Enam partai lainnya yang memiliki kursi di DPRD Mansel, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Perindo, PKPI, dan Hanura mendukung pasbalon Mawar Bab 2.
Pasangan Mawar Bab 2 sudah membawa dukungan PAN yang punya tiga kursi di DPRD Mansel, tapi hanya diteken Sekretaris PAN Mansel, Arman Rumbiak. Ketua PAN Mansel belum bisa menandatanganinya karena sedang dirawat di Jakarta.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sudah dilakukan video call antara KPU Mansel dengan Ketua PAN Mansel, Yuliana Rumaikew, yang menerima mandat sehari sebelum pendaftaran. Hanya saja, sesuai arahan KPU Papua Barat, berkas dukungan tetap harus diteken basah Ketua PAN Mansel.
Yang pasti, Sekretaris PAN Mansel mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal ini, termasuk polemik di PAN Mansel, karena dia baru diberi mandat sehari sebelum pasbalon Mawar mendaftar ke KPU Mansel.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum pasbalon Mawar mendaftar, ada pasbalon lainnya yang mendaftar dengan membawa dukungan PAN dan Gerindra. Mereka adalah Seblon Mandacan – Imam Syafi’i. Hanya saja, saat KPU data pengurus PAN Mansel yang dukungannya dibawa pasangan SEMANIS itu tidak sesuai dengan SILON (Aplikasi Pencalonan) Pemilu Serentak 2020 KPU. Akibatnya, KPU Mansel mengembalikan berkas mereka untuk diperbaiki.
Sebaliknya, struktur pengurus PAN dalam dukungan yang dibawa pasbalon Mawar cocok dengan SILON, tapi belum ditandatangani Ketua PAN Mansel sesuai data SILON.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Dari hasil verifikasi, dukungan dari PAN (yang dibawa pasbalon Mawar) ini persis sama dengan yang ada di SILON. Begitu juga fisik rekomendasi yang mereka bawa. Hanya saja rekomendasi fisiknya belum ditandatangi Ketua Pan Mansel, sehingga tidak bisa kami proses,” tutur Ketua KPU Mansel, Anton J Wopairi.
Yang jelas, karena sampai hari terakhir pendaftaran, 06 September 2020, hanya 1 pasbalon yang mendaftar, dan berkasnya diterima, maka sesuai aturan KPU Mansel akan kembali membuka pendaftaran karena masih ada cukup kursi di DPRD Mansel untuk satu pasbalon lagi.
Pendaftaran susulan ini akan dibuka pada 10-13 September 2020 setelah sosialisasi 7-9 September 2020.
Jika dukungan PAN Mansel diteken Ketua PAN Mansel sesuai data SILON KPU, maka pasbalon Mawar bisa mendaftar kembali. Jika itu terjadi, dapat dipastikan Mawar Bab 2 bakal jadi calon tunggal, alias bakal berhadapan dengan kotak kosong.(pk2/dixie)