Berkas Dugaan Korupsi Jembatan Beton Supiori Lengkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor menyatakan berkas pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan jembatan beton Kali Srodwe, Supiori, lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH mengatakan, berkas hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap. JPU menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang akan dilakukan Polres Kabupaten Supiori.

“Koordinasi sudah kita lakukan. Penyidik Polres tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara, kata Erwin, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana.

“UU No. 20/2001 Pasal 4 tentang perubahan atas UU No31/1999 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegasnya.

Pengembalian itu memperkuat pengakuan tersangka melakukan tindak pidana tersebut, meski pengembalian kerugian negara biasanya menjdi pertimbangan dalam memutus perkara.

Mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Manokwari ini menyebut, dugaan tindak pidana ini melibatkan dua tersangka, DK selaku kontraktor dan WG yang saat ini menjabat sebagai Kadis PU Kabupaten Supiori.

Proyek dari APBD TA 2015 senilai Rp3,4 M ini tidak tuntas dibangun, dan negara dirugikan lebih dari Rp460 juta lebih.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››