Rugi Kalau Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Tidak jadi peserta BPJS Kesehatan ternyata sangat merugikan, terutama saat kita sakit. Sebaliknya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, alias memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), saat sakit mendera berbagai kemudahan dan pertanggungan diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemahaman ini muncul setelah mendengar paparan dalam media gathering yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Manokwari di sebuah hotel di Manokwari, Jumat (18/09/2020).

Dalam kegiatan yang dibuka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr Meryta Rondonuwu, itu tergambarkan bahwa dengan premi atau iuran sangat terjangkau, hampir semua pengobatan penyakit akan ditanggung BPJS, termasuk persalinan, selama memenuhi persyaratan.

BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit kronis atau sakit seumur hidup seperti thalassemia, ginjal, kanker, penyakit jantung, dan lainnya yang umumnya tidak terdapat dalam asuransi biasa.

Kegiatan yang menampilkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Manokwari, dr Adhe Ismawan MKes, dan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Papua Barat, Andi Saragih, tersebut menegaskan jadi peserta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang memiliki asuransi swasta, karena diatur dalam UU dan peraturan pemerintah.

Peraturan teranyar tentang BPJS Kesehatan ini adalah Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(an/dixie)