Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana menahan tiga tersangka dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talut PLTMG Kaimana, sekira pukul 22.50 WIT, Senin (21/09/2020).
Tiga tersangka itu adalah Honce selaku pihak ke tiga, CETW selaku PPK, dan JSRM selaku Ketua Pokja ULP PBJ Kaimana dalam proyek yang anggarannya bersumber dari Dinas PUPR Kaimana Tahun Anggaran 2017 senilai Rp18,28 M.
Penyerahan tersangka oleh Penyidik Polda Papua Barat dilakukan sejak siang hingga malam tadi. Pantauan papuakini, sekira pukul 22.50 WIT, ketiganya yang menggunakan rompi tahanan, dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dititipkan penahannya di Rutan Polda Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno M Utomo mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan kesehatan di RSAL Manokwari, yang hasilnya menyatakan ketiganya dinyatakan sehat dan bebas Covid-19.
“Awalnya para tersangka beraladan sakit dengan membawa surat keterangan dokter. Tapi kami melakukan pengujian lagi di RSAL dan ketiganya dinyatakan sehat,” ujar kajari, Senin malam tadi.
Dikatakan Kajari, penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan sembari jaksa menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat untuk disidangkan.
“Secepatnya kita pemberkasan dan akan gelar ekspos surat dakwaan. Kalau sudah mantap tinggal kita limpahkan,” jelas Kajari.
Selain menerapkan pasal Tipikor, JPU juga menerapkan Pasal TPPU terhadap Honce, Direktur PT SI selaku pihak ketiga dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp1.793.851.488,22 itu.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››