
Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat memasukkan pokok-pokok pikiran menyangkut revisi UU Otonomi Khusus ke Kemendagri.
Dokumen itu diserahkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (22/09/2020).
Penyerahan turut dihadiri, antara lain, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Asisten I Musa Kamudi, Kepala Biro Hukum Roberth Hammar, dan Kepala Bapenda Papua Barat Charles Hutauruk.
Menurut Kamudi, dalam pertemuan terbatas itu Dirjen Otda memberikan sejumlah masukan menyangkut pokok-pokok pikiran tersebut. Dirjen Otda akan melaporkan ke Mendagri untuk kemudian dijadwalkan pertemuan dengan Gubernur dalam waktu dekat ini.

Gubernur dalam pertemuan itu menegaskan sejumah hal, seperti payung hukum kelanjutan dana Otsus karena penting guna menjaga terlaksananya pemerintahan dan pembangunan di Papua Barat.
Sebelumnya, rombongan Papua Barat melakukan pertemuan dengan kaukus Papua, yang juga dikenal dengan sebutan FOR Papua, yang terdiri dari para legislator DPR RI dan senator DPD RI asal Tanah Papua, seperti Yorrys Raweyai dan Rico Sia, di Kantor Badan Penghubung Papua Barat.(an/dixie)