Bawaslu Kaimana Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ada Honornya

Bawaslu Kabupaten Kaimana membuka pendaftaran Pengawas TPS pada 03-15 Oktober 2020 sesuai Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS dalam pemilihan 2020.

“Kami sudah instruksikan Panwaslu Distrik se Kabupaten Kaimana agar segera membentuk Pengawas TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon SE.

Panwaslu distrik diharapkan mulai mengumumkan dan mensosialisasikan waktu pendaftaran serta syarat pendaftar kepada masyarakat luas mulai 30 September hingga 02 Oktober 2020.

“Syarat dan mekanisme rekrutmen pengawas TPS sama dengan yang dilakukan saat pembentukan Panwas Desa/Kelurahan. Mereka akan dilantik pada 16 November. Mereka bekerja selama 30 hari, terhitung mulai 23 hari sebelum hari pencoblosan dan tujuh hari setelah itu,” jelas Karolus.

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka ditempatkan per TPS. Jadi satu TPS satu orang. Syarat bagi pelamar antara lain, usia paling rendah 25 tahun, pendidikan terakhir SMA sederajat, serta tidak berafiliasi dengan pasangan calon atau partai politik,” tegasnya.

Setelah dilantik nanti, para Pengawas TPS ini akan mengikuti pembekalan sebelum bertugas. Mereka akan dilengkapi dengan atribut berupa seragam, ID card, surat tugas, dan buku saku. Mereka akan mendapat honor.

“Kami berharap masyarakat dapat mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS karena ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan bersama-sama dengan kami di Bawaslu. Kami berharap Pilkada dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran,” tutupnya.(yos)