Tim pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Manokwari Barat meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat.
DOB Manokwari Barat itu dinilai sebagai solusi konflik batas wilayah antara wilayah Sorong Raya dan Manokwari Raya, yang ditetapkan sejak masa Hindia Belanda, dengan pertimbangan batas wilayah hukum adat antara suku besar Arfak di Manokwari Raya dan suku-suku besar di wilayah Sorong Raya yaitu di Sungai Aquari.
Ini dikatakan Ketua Tim Pengarah Mathias Makambak SH MHum dan Sekretaris Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, Mackarius Teniwut SKM dalam keterangan pers merekia, Kamis (01/10/2020).
Untuk itu, empat distrik eks wilayah Kabupaten Induk Manokwari yaitu, Distrik Kebar, Kenopi, Amberbaken, dan Mubrani harus dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Tambrauw.
Permintaan dikembalikannya empat distrik itu untuk dijadikan DOB Manokwari Barat sebelumnya sudah dilayangkan Hans Lodewyk Mandacan Kepala Suku Besar Arfak turunan Lodwijk Mandatjan, Nataniel D Mandacan Kepala Suku Besar Arfak turunan Barendz Mandatjan, Keliopa Meidodga Kepala Suku Besar Arfak turunan Irogi K Meidodga, dan Obet Arig Ayok Rumbruren dari Ikatan Pemuda Pelajar Pembaharuan Masyarakat Arfak-Mekkesa dalam surat mereka ke Presiden RI pada 28 Oktober 2019 lalu.
Sejalan dengan itu, bersama dengan Distrik Sidey, Gubernur Papua Barat mengusulkan dibentuknya DOB Kabupaten Manokwari Barat.
Menurut mereka, calon DOB Persiapan Kabupaten Manokwari Barat adalah wilayah penyangga Provinsi Papua Barat, sehingga tidak boleh dimasukkan ke DOB Provinsi Papua Barat Daya karena akan menyebabkan konflik berkepanjangan.
Pasalnya, secara historis, geografis/jangkauan, antropologis sosio-kultural kawasan itu adalah wilayah yang tidak dapat dipisahkan dari Manokwari dan suku besar Arfak Provinsi Papua Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Usulan ini sudah dapat tiket dari Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya AMPRES NO: R-66/PRESS/2013.
“Oleh karena itu, kami minta Pemerintah Provinsi Papua Barat lebih serius dan kuat mendorong terbentuknya Kabupaten Manokwari Barat, dan tidak terburu-buru bentuk Provinsi Papua Barat Daya,” tutur mereka.
Mereka lalu mengingatkan jika ikut batas wilayah Kabupaten Tambrauw, sesuai UU No 14 Tahun 2013, maka wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan menyusup masuk sampai di pinggir kota Manokwari, yaitu Kampung Wariki, Distrik Sidey. “Ini akan jadi masalah dan konflik berkepanjangan,” tandas mereka.(*/an/dixie)