Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) sudah mengambil formulir pengaduan di Kantor Bawaslu Teluk Bintuni.

“Tim sudah mengambil formulir pengaduan Rabu kemarin, tapi belum dikembalikan hingga pukul 15.00 Kamis tadi,” ujar Komisioner Bawaslu Papua Barat Divisi Penanganan Pelanggaran, Rionaldo Parera, menjawab pertanyaan pekerja pers, Kamis (08/10/2020) malam.

Dia menegaskan mengambil formulir bukan berarti sudah terdaftar. Laporan pengaduan baru akan terdaftar bila formulir pengaduan itu dikembalikan.

Selain itu, pengaduan bisa diterima jika belum melewati tujuh hari pasca kejadian. “Jika lewat tujuh hari dari tanggal kejadian maka gugur karena habis massa waktunya,” terangnya.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Baswalu Kabupaten Bintuni, Daniel Balubun SH MH via ponselnya mengatakan sudah menerima sejumlah pengaduan. Ada yang ditindaklanjuti ada juga yang ditolak.

Pengaduan soal ASN dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, sedangkan pengaduan terkait pencemaran nama baik sampai pukul 15.00 WIT belum ada laporan masuk.

“Sekarang belum ada temuan maupun laporan pengaduan dari pengawas maupun masyarakat,” ungkapnya.

Soal video yang menyebut Kas Kosong, Otak Kosong, belum ada laporan pengawasan dari pengawas. “Kita tidak bisa berasumsi. Saya tidak mau berkomentar yang begitu-begitu dulu,” tandasnya.(njo)