Orang Asli Papua (OAP) jadi fokus Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Inpres itu secara spesifik menyebutkan hal tersebut, termasuk pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua.
Inpres itu ditujukan pada 40 Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan para Bupati/Walikota se Tanah Papua.
Presiden juga membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2020.
Tim ini bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Tim ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana.
Dewan Pengarah diketuai Wakil Presiden dengan anggota tujuh Menteri dan Kepala Staf Kepresidenan, di mana Ketua Harian merangkap anggota adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Tim Pelaksana diketuai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PPN/Bappenas, dengan anggota Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenkeu, dan Kementerian Dalam Negeri, serta pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf Presiden, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat.(an/dixie)