Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat Distrik Teluk Etna dan Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, karena mengikuti alur dan prosedur dalam upaya mereka untuk bisa mendapatkan ijin pertambangan emas rakyat.
Tulus mengatakan ini usai pertemuan masyarakat dua distrik itu dan Bupati Kaimana Matias Mairuma dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan beserta OPD-OPD terkait di hotel Aston Niu Manokwari, Jumat (23/10/2020).
Menurut Tulus, Gubernur berharap semua aturan diikuti dan diproses agar Pemprov bisa memberikan ijin pertambangan emas rakyat itu.
Menurutnya, ijin pertambanghan rakyat bisa diberikan ke perorangan dengan syarat maksimal lahan yang ditambang 5 hektar. Kalaa koperasi maksimal 10 hektar.
“Koperasi harus berbadan hukum Anggota koperasi harus masyarakat setempat, tidak boleh warga dari tempat lain,” ungkapnya.
Lalu di sisi kehutanan harus dilihat lokasi, peta, titik kordinat, dan luasnya untuk dicocokkan Dinas Kehutanan dengan fungsi-fungsi hutan.
“Apakah lahan pertambangan itu masuk hutan lindung, hutan konservasi, atau lainnya agar sejalan dengan peraturan kehutanan. Dari segi lingkungan hidup, juga harus ada AMDAL atau UKL/UPL,” tuturnya.
Jika semua peraturan itu terpenuhi, maka bisa diproses perijinannya sesuai UU No 3 Tahun 2020, pengganti UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. UU itu melimpahkan kewenangan perijinan pertambangan rakyat dari kementerian ke gubernur.
“Kita masih menunggu Peraturan Pelaksana UU No 3 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Saat ini masih moratorium dari Juni sampai Desember. Kita harap Desember sudah ada, karena peraturan pelaksana itu akan mencantumkan persyaratan dan ijin pertambangan rakyat,” tandasnya.(an/dixie)