Oleh:
Donny Aju Nugroho
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat
PANDEMI
Wajar bila Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menaikkan status Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi karena penyebarannya secara universal telah menjangkiti 219 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 10 November 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 444.348 kasus, di mana kasus sembuh sebanyak 375.741 kasus dan total kasus meninggal dunia sebanyak 14.761 kasus, yang tersebar di 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Angka tersebut menempatkan Indonesia di posisi ke 23 negara dengan kasus Covid-19 terbanyak, namun dengan rasio kematian yang lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat, India, dan Brasil yang menempati tiga besar negara yang terdampak pandemi Covid-19 dalam hal banyaknya kasus yang terjadi.
Sebagaimana diketahui bahwa penyebaran Covid-19 ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau menghembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat dan tidak bisa bertahan di udara, sehingga dengan cepat jatuh dan menempel pada media terdekat. Penularan dapat terjadi saat menghirup udara yang mengandung virus atau dengan menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi.
Dampak negatif Covid-19 yang paling dirasakan oleh masyarakat umum adalah pandemi memperparah kesenjangan ekonomi yang telah ada sebelumnya. Banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya.
Bank Indonesia mencatat hasil survei kegiatan dunia usaha mengindikasikan penurunan pada kuartal II 2020 pada seluruh sektor ekonomi.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, penurunan terjadi di sektor pengolahan, perdagangan, hotel dan restoran, serta sektor jasa. Penyebab utama ialah penurunan permintaan dan gangguan pasokan akibat Covid-19. Sehingga kapasitas produksi yang terpakai dan penggunaan tenaga kerja tercatat lebih rendah.
PERTEMPURAN
Mengutip perkataan Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Trenggono, Covid-19 merupakan musuh tak terlihat yang telah mengubah sendi kehidupan manusia. Indonesia menyatakan perang melawan pandemi global virus corona.
Melihat data penyebaran Covid-19 yang terus bertambah tiap harinya, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah berupaya untuk menekan angka penyebaran dengan melakukan pemutusan rantai penularan yaitu dengan menemukan orang-orang yang terinfeksi untuk diobati dan diisolasi, dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Langkah tersebut bersifat sementara. Terpenting adalah menemukan vaksin atau antivirus untuk membunuh virus Covid-19. Selama vaksin tersebut belum dapat ditemukan atau dibuat, maka pengisolasian merupakan wajah baru dalam kehidupan bermasyarakat saat ini.
Kementerian Keuangan sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki kantor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya tak terlepas dari wajah baru tersebut.
Berbagai terobosan dan inisiatif telah digelontorkan baik dalam bentuk Instruksi Presiden, Surat Edaran, Nota Dinas, Surat, webinar dan lain sebagainya yang jumlahnya tak terhitung, yang semata-mata bertujuan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 di internal Kementerian Keuangan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, suatu terobosan yang penting salah satunya adalah penetapan Flexible Working Space (FWS) sebagai new normal di lingkungan kerja Kementerian Keuangan.
FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai, serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu.
Kelancaran FWS sebagai new normal membutuhkan sarana dan prasarana (infrastruktur) pendukung yang memadai, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Langkah yang telah diambil oleh Kementerian Keuangan antara lain dengan terus menyempurnakan pedoman Activity Based Workplace (ABW), optimalisasi Office Automation Kemenkeu, dan memastikan ketersediaan infrastruktur termasuk keamanan data dan jaringan.
FWS tidak identik dengan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). FWS dapat dilakukan di mana saja sesuai kebutuhan dan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun konsep FWS yang pertama digunakan yang dimulai sejak triwulan I tahun 2020 adalah WFH.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
LOGISTIK
Bekerja secara WFH dilakukan dengan sarana yang ada dan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja pada periode tertentu. Konsep yeng tidak terikat dengan kantor ini harus memperhatikan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan nama baik pegawai dan instansi. Berdasarkan hal ini, dibutuhkan infrastruktur (sarana dan prasarana) yang memadai.
Sampai dengan saat ini penerapan WFH di lapangan masih terdapat beberapa kendala yang ditemui seperti kurangnya ketersediaan laptop di rumah, kondisi rumah yang tidak ideal untuk bekerja, sinyal yang buruk untuk berkomunikasi, internet yang tidak stabil, kelalaian dalam mengisi daftar hadir/absensi, kesopanan dalam berkomunikasi secara daring, kesulitan dalam mengawasi pekerjaan dan lain sebagainya. Ini mengharuskan pimpinan memikirkan cara/kebijakan agar pelaksanaan WFH dapat berjalan secara optimal.
“Logistik tidak dapat memenangkan pertempuran, tetapi tanpa logistik pertempuran tidak dapat dimenangkan,” adalah salah satu semboyan terkenal di dunia militer yang menggambarkan pentingnya peran sarana dan prasarana (infrastruktur) penunjang untuk mendukung penerapan new normal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Wikipedia, misi logistik adalah mendapatkan barang yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan jumlah yang tepat, kondisi yang tepat, dengan biaya yang terjangkau, dengan tetap memberikan kontribusi bagi organisasi.
Para pegawai yang melaksanakan FWS, baik dari rumah maupun dari tempat lain di luar kantor, setidaknya membutuhkan infrastruktur seperti yang tersedia di kantor, antara lain PC/laptop, internet, sistem/aplikasi terkait tugas pokok dan fungsi, serta alat komunikasi. Tentu saja memindahkan infrastruktur kantor ke rumah atau tempat lain di luar kantor adalah tidak mungkin.
Standar pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang telah ada belum memperhitungkan keadaan yang terjadi sekarang ini. Konsep yang digunakan masih bersifat office-based, sedangkan pola kerja saat ini telah berubah secara drastis.
Contoh sederhana adalah ketersediaan laptop pada masing-masing kantor.
Secara umum standar untuk pengadaan laptop yang disediakan oleh kantor adalah diperuntukkan bagi pimpinan. Katakanlah dalam 1 (satu) kantor laptop yang tersedia sebanyak 5–8 buah. Sedangkan pejabat menengah dan staf jumlahnya jauh lebih banyak karena konsep hierarki piramida yang besar di bawah tidak mendapat fasilitas berupa laptop, namun tetap mendapat penugasan bekerja dari rumah. Bagaimana mengatasi permasalahan ini?
BRING YOUR OWN DEVICE
Yang diharapkan adalah instansi mampu memenuhi kebutuhan semua pegawai baik itu untuk pimpinan maupun bawahan. Namun dengan adanya keterbatasan sumber daya dan fokus kepada penanganan wabah Covid-19, semua pihak diharap mampu secara optimal menggunakan sumber daya yang ada.
Seluruh kebijakan harus memperhitungkan pola kerja baru ini, termasuk pengaturan tentang standar infrastruktur, baik di dalam kantor maupun di luar kantor sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai dengan baik. Semakin banyak variabel yang digunakan dalam memutuskan sebuah kebijakan, diharapkan semakin komprehensif solusi yang diberikan.
Sembari menunggu kebijakan tersebut terealisasi, sedapat mungkin seluruh pegawai memenuhi sarana dan prasarana (infrastruktur) secara mandiri sehingga dapat bekerja dengan nyaman, aman, tenang sehingga output dapat tercapai di manapun dan kapanpun bekerja.
Dan, yang terpenting adalah, jaga kesehatan dengan melakukan 3M dan 3C, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, cukupkan istirahat, cukupkan makan bergizi, serta cukupkan vitamin dan berolahraga.
So, bring your own device!(*)