Instansi Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Diingatkan Segera Lunasi

Instansi pemerintah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor mereka diingatkan untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Charles HP Hutauruk, Senin (23/10/2020).

Hutauruk mengingatkan bahwa kendaraan milik pemerintah dan atau OPD yang perolehannya dari dana pemerintah alias bukan pribadi, maka sesuai aturan tentang pajak dan retribusi daerah, wajib pajaknya adalah pemerintah atau instansi atau opd masing-masing yang sumber dananya di dapat dari anggaran pemerintah masing-masing.

“Dimohon agar kewajiban pembayaran pajaknya segera dilakukan di kantor Samsat terdekat di setiap kabupaten/kota,” tuturnya.

Pembayaran tunggakan ini sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi atau keringanan pajak daerah, berupa pembebasan denda pajak dan pokok pajak lebih dari 4 tahun yang terutang.

“Hanya dibayarkan pokok pajaknya sampai 4 tahun. Kebijakan untuk menghindari risiko dicabutnya izin mengendarai kendaraan jika menunggak lebih dari 5 tahun, atau STNK mati,” jelasnya.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››