Mahkamah Partai Golkar menganulir Musyawarah Daerah (MUSDA) III Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat yang digelar di DPP Jakarta pada 15-16 Agustus 2020 lalu.
Dalam amar ke-4 Mahkamah juga memerintahkan kepada DPP Partai Golkar untuk melaksanakan kembali Musda III Golkar Papua Barat. Amar ke-6 putusan itu memerintahkan DPP Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan kembali Musda III Golkar Papua Barat.
“Putusan ini memiliki akibat hukum yaitu pemulihan hak saya sebagai Ketua Golkar Manokwari, yang sebelumnya di-Plt oleh Rudy Timisela 1 hari sebelum Musda,” ujar Dady Narwawan dalam keterangan pers yang diterima papuakini, Minggu (19/01/2021).
Daddy menegaskan putusan ini, berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentan Partai Politik, tidak ada upaya hukum lagi karena bersifat final dan mengikat.
“Jadi sebagai kader, putusan ini bukan saja harus dihormati melainkan juga harus diaati. Saya sudah menduduki kembali kantor Golkar Manokwari yang sebelumnya dalam penguasaan Plt. Jadi tidak ada lagi Plt Manokwari. Yang masih bernyanyi di medsos mengaku diri Plt itu sedang berhalusinasi,” tegas Daddy.

Lamberthus Jitmau selaku Pemohon I, yang juga bakal calon ketua Golkar Papua Barat, menyatakan bahwa putusan ini mengakhiri perselisihan. Dia mengajak kader-kader yang sebelumnya berseberangan, yang disebutnya sebagai teman-teman di sebelah, untuk bersatu dibawah rumah besar Partai Golkar.
“Ibu Selvi (Selvi Wanma, Ketua Golkar Raja Ampat), red) sudah datang menyerahkan salinan putusan Mahkamah Partai. Mahkamah Partai sudah memutus dan memberi keadilan kepada kami para pemohon. Mahkamah sudah membuktikan mana yang benar dan mana yang keliru. Olehnya itu, teman-teman di sebelah tidak perlu malu lagi. Mari bergabung di rumah besar ini untuk membesarkan partai dan memajukan Papua Barat,” ajak LJ, sapaan akrabnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
LJ lalu berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ir Airlangga Hartarto MBA, yang meskipun sebagai termohon namun tidak mengintervensi persidangan, sehingga para hakim Mahkamah benar-benar menunjukkan imparsialitas dan menegakkan hukum partai serta memberikan keadilan sejati bagi para pemohon.
“Sikap bijaksana ini adalah bukti bahwa Ketua Umum layak menjadi Presiden RI selanjutnya,” ungkap LJ.
Penyerahan salinan putusan Mahkamah Partai Golkar itu digelar di kantor Golkar Kota Sorong, 09 Januari 2021 sore.
Kegiatan itu diwarnai penegasan kembali dukungan para peserta terhadap LJ sebagai calon Ketua Golkar Papua Barat 2020-2025, dan dukungan kepada Airlangga Hartarto sebagai calon presiden 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh peserta MUSDA yang terdiri dari, antara lain, Golkar Kota Sorongh, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Manokari, Pegunungan Arfak, dan Tambrauw, serta dari unsur organisasi pendiri (KOSGORO dan SOKSI), organisasi didirikan (AMPI dan HWK) dan organisasi sayap AMPG Papua Barat.(wan/dixie)