Pemerintah pusat diminta tegas dalam menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) Covid-19 di sektor transportasi udara.
“Pengamatan dan pengalaman saya jaga jarak fisik itu tidak diterapkan seluruh maskapai penerbangan dalam negeri,” ujar anggota DPD RI Dapil Papua Barat, M Sanusi Rahaningmas, pada papuakini, Jumat (29/01/2021).
Dia menegaskan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan optimal, bahkan bisa tak ada artinya, jika protokol jaga jarak fisik itu tak dilaksanakan sebenar-benarnya di transportasi udara.
“Aturannya ada kursi kosong di tiap baris kursi penumpang pesawat. Baris tengah harusnya kosong. Faktanya masih banyak penerbangan yang semua kursi diisi,” tegasnya.
Ironisnya, dalam tiap penerbangan maskapai-maskapai itu selalu mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak saat akan turun dari pesawat.
“Apa gunanya itu jika saat duduk dalam pesawat tak ada jarak antar penumpang? Penumpang jadi saling bersentuhan tangan, bersentuhan kaki,” tandasnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››