Tak Benar Pemprov Papua Barat Tak Koordinasi Dengan Pemkot Sorong Soal Bantuan Tangan Kasih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menepis kabar tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sorong terkait penerima dan penyaluran program bantuan tunai Tangan Kasih.

Pasalnya, siapa saja penerima bantuan tersebut sesuai data yang dimasukkan dinas tenaga kerja masing-masing pemerintah kabupaten/kota berdasarkan SK bupati atau walikota daerah bersangkutan.

Ini ditegaskan Pemprov Papua Barat dalam keterangan pers yang dilansir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Frederik DJ Saidui, Selasa (02/02/2021).

Keterangan pers itu merinci alur siapa saja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama sembilan bulan di 2020 tersebut, termasuk data penerima yang diusulkan instansi teknis masing-masing daerah.

Khusus untuk Kota Sorong, daftar penerima bantuan untuk pekerja sektor informal dan formal terdampak Covid-19 itu didasarkan pada SK Walikota Sorong Nomor 466.1/44A/2020 tertanggal 27 Juni 2020 dan Nomor 466.1.65/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

Seperti diberitakan papuakini penyerahan Tangan Kasih oleh Pemprov Papua Barat, melalui lembaga-lembaga keagamaan, secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, disaksikan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau di aula Samu Siret, 30 Juli 2020.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››