Hutan Adat Dinilai Skema Paling Cocok di Tanah Papua

Hutan adat dinilai sebagai skema perhutanan sosial yang paling cocok untuk Tanah Papua. “Dari berbagai konsep hutan seperti hutan rakyat, hutan desa, hutan adat, dll, saya nilai hutan adat yang paling idel,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, menjawab pekerja pers, Selasa (09/02/2021).

Alasannya, beber Hammar, karena kewenangan hutan adat ada di masyarakat adat. “Tak seperti dulu saat hutan adat masih merupakan bagian dari hutan negara,” tutur Hammar.

Untuk itu, dibutuhkan pengakuan negara pada hutan adat agar ada legal standing bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan adat di wilayah mereka.

Menurut Hammar, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, masyarakat adat harus diakui melalui pemberian SK kabupaten atau kota bagi suku atau marga di daerah masing-masing. Jika masyarakat adat itu ada di dua wilayah, maka SK nya dari provinsi.

Pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat untuk kesejahteraan mereka itu harus diayomi pemerintah dengan memberi bimbingan agar masyarakat adat memiliki kapasitas memadai untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.

“Percuma ada hutan dengan berbagai sumberdaya alamnya tapi masyarakat sekitar tak banyak dapat manfaat. Sebaliknya, juga percuma jika hutan dikelola masyarakat tapi tanpa pembinaan sehingga hutan jadi tak lestari,” beber Hammar.

Hammar lalu mengatakan ada berbagai Perda dan Perdasus di Papua Barat yang mengatur bahwa tanah hutan milik masyarakat adat tak boleh dijual ke investor.

“Bisa untuk HGU, katakanlah sampai 70 tahun tapi setelah itu kembali ke masyarakat adat. Harus dibuat aturannya bagaimana bentuk kerjasamanya,” tandas Hammar.(dixie)