Ini Struktur RAPBD 2021 Papua Barat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menurutkan ringkas struktur RAPBD 2021 Papua Barat dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat mengenai Penjelasan Gubernur tentang Raperda Non APBD dan Raperda APBD 2021, Kamis (11/02/2021).

Gubernur menjelaskan RAPBD 2021 ini berpedoman pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005.

Gubernur memproyeksikan ekonomi Papua Barat di 2021 diperkirakan membaik dibanding 2020, terutama dari kontribusi sumbangan ekspor luar negeri dan investasi yang sebelumnya terpukul pandemi Covid-19.

Ini Struktur RAPBD 2021 Papua Barat
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (kedua kanan) menyerahkan dokumen RAPBD 2021 dan sejumlah Raperda ke Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari, 11 Februari 2021.

Gubernur juga memperkirakan laju inflasi 2021 akan lebih tinggi dibanding 2020, tapi masih berada dalam sasaran inflasi nasional 3 persen.

Selain Raperda APBD 2021, rapat ini juga membahas tujuh Raperda non APBD. Enam Raperda merupakan pengajuan Pemprov, dan satu Raperda merupakan inisatif DPR Papua Barat.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, dalam sambutannya mengatakan, keterlambatan pembahasan Raperda APBD 2021 Papua Barat dikarenakan pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor, yang mengakibatkan lemahnya perekonomian nasional, termasuk Papua Barat, dan internasional.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››