Polres Teluk Bintuni Tangkap Penyelundup Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Polres Teluk Bintuni menangkap seorang pria kelahiran Nabire, Papua lantaran menyelundupkan senjata api dan ratusan amunisi. Tersangka berinisial WT (24) itu ditangkap dalam kendaraan umum tujuan Manokwari, Rabu (10/02/2021).

Keterangan pers dari Bidang Humas Polda Papua Barat menyebutkan, penangkapan WT yang beralamat di Ambon itu berawal dari informasi yang diperoleh Sat Reskrim dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Informasi menyebutkan akan ada penyelundupan senjata api ilegal dari Ambon, Maluku menuju Nabire, Papua, yang akan melintasi laut kawasan Kabupaten Teluk Bintuni.

Info itu ditindaklanjuti Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan SIK, yang lalu memerintahkan Sat Reskrim dan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Hasilnya, pada Rabu, 10 Februari 2021, tim Sat Reskrim dapat info ada orang mencurigakan. Tim lalu ke TKP tapi orang tersebut sudah naik mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari.

Kasat Reskrim dan tim mengejar lalu menghentikan mobil angkutan itu. Saat digeledah ditemukan dua senpi dan ratusan amunisi tersebut.

Kapolres Teluk Bintuni dalam press release penangkapan tersebut mengatakan Polisi menyita 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber 5,56, 7 butir amunisi rev 3,8, 1 magazine, uang Rp450 ribu.

“Juga 1 surat keterangan negatif Covid-19 dari Ambon, 1 HP Nokia, 1 SIM card, dan 1 kartu ATM Bank Mandiri,” beber Kapolres, Kamis (11/02/2021).

Polisi akan menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK mengatakan pimpinan sangat mengapresiasi keberhasilan ini.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Ini merupakan keberhasilan besar. Bayangkan jika peluru tersebut lolos ke tangan kelompok tidak bertanggung jawab. Berapa korban jiwa yang dapat ditimbulkan,” tutur Erwindi.

Kabid Humas lalu menyampaikan bahwa memiliki dan menyimpan amunisi tanpa ijin merupakan tindak pidana. “Mari sama-sama menjaga wilayah Papua Barat agar tetap aman dan kondusif,” imbaunya.(an/dixie)