Rahaningmas: Tak Semua Masalah Tanggung Jawab Gubernur

Berbagai hal yang jadi sorotan sejumlah masyarakat terhadap kebijakan Gubernur Papua Barat yang kerap jadi isu yang diangkat politisi kabupaten/kota dan provinsi merupakan masukan dan kritik.

“Hanya saja, masukan dan kritik itu selayaknya pada tempatnya, sesuai aturan dan perundangan,” ujar Sanusi Rahaningmas, anggota DPD RI asal Papua Barat.

Dia mengatakan juga perlu memahami tugas dan wewenang Gubernur sesuai PP No 3 Tahun 2018, agar tak salah kaprah.

Aturan itu menyatakan, antara lain, Gubernur mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota, memantau, mengevaluasi, dan mensupervisi penyelenggaraan pemerintak kabupaten/kota

Menurutnya, sebagai penyambung lidah masyarakat, aspirasi yang masuk tidak selamanya harus teriak dan dipertontonkan ke publik. “Bisa pula dengan menyampaikan aspirasi itu melalui mekanisme dan prosedural,” tuturnya.

Begitu pula dengan dana otonomi khusus yang 90% untuk kabupaten kota dan 10% untuk provinsi. “Tak bisa langsung menyalahkan gubernur, apalagi dengan marah-marah,” katanya.

Gubernur, ingatnya, tidak cara langsung terlibat dalam pelaksaan program-program pemerintah, karena Gubernur dibantu Organisasi Perangkat Daerah.

Masalah seperti rumah kumuh tak layak huni di kabupaten/kota adalah tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Jika anggaran kabupaten/kota tak mamu, koordinasikan dengan Pemprov melalui OPD terakit agar bisa diprogramkan di Pemprov.

Semua program Pemprov sudah termuat dalam RKA tiap OPD yang dibahas dan ditetapkan DPRD, yang bisa memperbaiki, mengubah, mengurangi, menambah, bahkan menghapus program yang diajukan pemerintah jika dinilai tidak berpihak pada masyarakat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››