KPU Kabupaten Kaimana akan segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Fredy Thie dan Hasbullah Furuada, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang dilayangkan calon bupati dan wakil bupati Rita Teurupun-Leonardo Syakema.
Komisioner KPU Kaimana John Philip Kirwa SH kepada papuakini usai mengikuti sidang MK secara virtual, Rabu (17/02/2021) mengatakan, KPU Kaimana masih menunggu salinan putusan/penetapan MK dari panitera. Setelah diterima maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, terhitung 5 hari sejak diterima salinan Putusan MK, KPU Kaimana akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih,” ujarnya.
Komisioner Divisi Hukum ini mengatakan untuk melaksanakan rapat pleno tersebut, semua komisioner KPU Kaimana akan kembali ke Kaimana dalam waktu dekat. Dengan demikian rapat pleno itu diharapkan bisa terselenggara sekitar tanggal 22 Februari 2021.
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU menyampaikan surat keputusan dan berita acaranya ke DPRD Kaimana. Selanjutnya DPRD Kaimana melakukan Rapat Paripurna untuk mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Papua Barat,” terangnya.
Dia lalu mengatakan KPU Kaimana sangat mengapresiasi upaya semua pihak yang berperkara di MK, baik Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Menurutnya, penyelesaian konflik Pilkada secara elegan haruslah melalui ranah hukum seperti MK. Putusan MK bersifat final dan binding alias mengikat
“Marilah kita semua menghormati, menaati dan melaksanakannya. Putusan MK adalah kemenangan rakyat Kaimana. Vox Populi Vox Dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” tutupnya.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››