383.431,05 hektare dari 576.090,84 hektare wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang masih bervegetasi hutan di Papua Barat masih bisa diselamatkan potensi SDA-nya.
Wilayah yang masih bisa diselamatkan itu tersebar di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat, dan Fakfak.
Ini terungkap dalam konferensi pers “Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat, di Manokwari (25/02/2021).
Hadir sebagai narasumber Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat, Yacob S Fonataba.
Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini dilakukan Provinsi Papua Barat, dengan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan.
Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
“Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,” kata Gubernur dalam siaran pers bersama Pemprov Papua Barat dan KPK yang diterima papuakini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini. “Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” ujar Marwata.
KPK berharap evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan, di mana pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus mengorbankan lingkungan.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››