Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) akan menempuh jalur hukum terkait pemalangan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Pasalnya, Pemkab Mansel memegang dokumen-dokumen sah secara hukum terkait lahan kantor tersebut.
“Kita akan undang yang bersangkutan (pengklaim pemilik tanah, red),” ujar Bupati Mansel, Markus Waran, menjawab pekerja pers, di sela sertijab Plh Bupati dan syukuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mansel, di Ransiki, Senin (01/03/2020).
Dalam pertemuan itu Pemkab akan menunjukkan dokumen-dokumen hukum tentang tanah yang disewa Pemkab dari instansi vertikal tersebut, termasuk surat pelepasan.
“Kalau tak diakui orangtuanya yang memberikan, tanda tangan, dan hal-hal legal lainnya, kita akan tempuh jalur hukum supaya jadi efek jera bagi yang lainnya,” tegas Bupati Mansel.
Pantauan papukini menunjukkan pintu masuk kompeks lahan itu dipalang dengan beberapa lembar papan, sehingga kendaraan tak bisa masuk.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››