Inspektorat Papua Barat Kejar HGU Kelapa Sawit
Inspektorat Papua Barat akan mengejar perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan izn yang dipegangnya.
“Jangan dapat HGU lalu ke Jakarta untuk cari duit,” ujar Inspektur Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, menjawab pekerja pers, Rabu (10/03/2021).
Sugiyono mengatakan hal tersebut akan dilakukan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait.
“Ini bukan gertak. Kami akan turun dalam waktu dekat. Jika ditemukan ada pelanggaran, tindaklan selajutnya tergantung jenis pelanggarannya. Jika administrasi, ya tindakan administrasi. Bila pidana, dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tandas Sugiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan mayoritas perusahaan belum beroperasi, lantaran perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Ini membuat perizinan mereka berpotensi dicabut.
KPK juga menyatakan 383.431,05 hektare dari 576.090,84 hektare wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang masih bervegetasi hutan di Papua Barat masih bisa diselamatkan potensi SDA-nya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››