Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mensomasi Mata Radar Indonesia atas berita bertajuk “Anak Buah Wagub Papua Barat “Diciduk” Kejari Fakfak Tanpa Perlawanan” terbitan 18 Maret 2021.
Pasalnya, orang yang dieksekusi Kejari Fakfak pasca putusan MA tersebut bukan anak buah Wakil Gubernur Papua Barat.
“Kami akan somasi melalui pengacara Pemprov Papua Barat, Yan Christian Warinussy, untuk meminta klarifikasi atas berita yang tidak tepat itu,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, pada papuakini di Manokwari, Sabtu (20/03/2021).
Hammar menyatakan sesorang bisa dikatakan sebagai anak buah Wagub, di mana Wagub adalah jabatan pemerintahan, jika orang tersebut menerima gaji atau honor dari Pemprov Papua Barat.
“Faktanya kan tidak. Bukan pegawai Pemprov Papua Barat. Berita itu menciderai martabat Pemprov Papua Barat, Gubernur Papua Barat, dan Wakil Gubernur Papua Barat,” tegas Hammar.
Hammar lalu menyatakan Pemprov tidak ada masalah dengan konsekuensi hukum yang dijatuhkan pada orang yang diberitakan media tersebut tersebut.
“Itu urusan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, pasti diberi hukuman sepatutnya. Persoalannya adalah penyebutan jabatan Wagub Papua Barat yang sama sekali tidak tepat. Harus diluruskan media bersangkutan,” tandas Hammar.(dixie)