Keresahan Sempat Landa Manokwari, Tersangka Pembunuh Hugo dan Daud Diamankan di Polda

Pembunuhan Hugo Bastian Gabriel Saiduy dan Daud Wambrauw oleh tersangka AAUZ sempat membuat terjadi keresahan di Manokwari.

Sekelompok masyarakat sempat turun jalan dan melakukan sejumlah aksi di kawasan Sanggeng dan Wosi sehingga lalu lintas dan perekonomian sempat lumpuh karena toko-toko tutup mendadak.

Bahkan, sejumlah bangunan yang tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus ini jadi korban sejumlah oknum kelompok masyarakat yang melempari dan memecahkan kaca sejumlah bangunan itu.

Polisi pun menurunkan aparat dan berjaga sejak kelompok masyarakat tersebut mulai berkumpul untuk menjaga agar emosi kelompok masyarakat tersebut tidak melebar.

Keresahan Sempat Landa Manokwari, Tersangka Pembunuh Hugo dan Daud Diamankan di Polda
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona (depan), didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Permana.

Sementara itu, menurut Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona (depan), didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Permana, sudah 5 saksi kasus itu yang dimintai keterangannya.

“Tersangka sudah kita periksa. Alat bukti berupa badik sudah kami dapatkan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motifnya ketersinggungan antara tersangka dengan korban,” tutur Saparona.

Saparona kemudian mengatakan tersangka kini diamankan di Mapolda Papua Barat, dan dalam pemeriksaan tak ada tanda-tanda tersangka dalam pengaruh miras.

Saparona lalu meminta masyarakat untuk menahan diri karena kasus ini sedang ditangani. Polisi juga meminta tokoh-tokoh masyarakat dan adat untuk membantu memberi pemahaman pada warganya masing-masing.

Permana menambahkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(dixie)