Tanah Papua Bakal Jadi 6 Provinsi

Pemerintah tengah menyiapkan skenario pemekaran empat provinsi baru di Tanah Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Barat Daya.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Papua Selatan terdiri dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, dan Pegunungan Bintang.

Pegunungan Tengah terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Puncak Jaya, Yalimo, Yahukimo, Membramo Tengah, dan Puncak.

Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Nabire, Intan Jaya, Paniai, dan Mimika.

Tito menambahkan, meskipun belum bulat, ada juga rencana pembentukan provinsi Papua Barat Daya, yang terdiri dari Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong.

Dengan adanya rencana pemekaran itu, maka kabupaten/kota di dua provinsi yang ada sebelumnya, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat akan berubah. Provinsi Papua Barat terdiri dari Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Manokwari Barat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fak Fak, dan Kaimana.

Provinsi Papua akan jadi Provinsi Papua Tabi Saireri yang terdiri dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen.

Jadi tidaknya pemekaran wilayah itu, tegas Tito, bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

MRP dan DPRP

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Pansus Otsus Papua, Kamis (08/04/2021), Mendagri juga mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan pemerintah pusat tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Opsi kedua tersebut masuk ke RUU Otsus Papua dengan menambahkan ayat pada Pasal 76. Pasal 76 ayat 1 tetap menyebutkan pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Opsi tersebut diusulkan karena pemekaran wilayah atas persetujuan dari MRP dan DPRP kerap mengalami deadlock, sedangkan pemerintah menerima banyak aspirasi pemekaran wilayah.

Ayat 3 berbunyi, pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.(*/dixie)