Kejaksaan Negeri Kaimana menetapkan ATS sebagai tersangka dan langsung ditahan, Senin (12/04/2021).
Dia diduga menyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al’Hijrah Karawawi, Distrik Buruway, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana tahun 2020.
Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kejari Kaimana Nomor: 01/R.2.14/Fd.1/04/2020 tanggal 12 April 2021.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 April 2021 s/d 01 Mei 2021.
Dalam siaran Pers Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor : PR-05/R.2.14/Kph.3/04/2021 yang diterima papuakini disebutkan, ATS ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Kaimana memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
ATS selaku ketua panitia pembangunan masjid Al-Hijrah Karawawi diduga menerima dana hibah pembangunan masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi dari APBD Kabupaten Kaimana TA 2020 sebesar Rp250 juta, namun diduga tidak menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan peruntukanya, sehingga telah merugikan Negara setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan tiga pasal yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Lebih subsidair, pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH kepada wartawan mengatakan, ATS menjalani periksaan hari ini dengan didampingi penasehat hukumnya.
Menurut Kajari, perkara ini menjadi salah satu perkara yang penanganannya cukup cepat, karena bisa selesai dalam kurun waktu dua minggu. “Insyaallah dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari,” kata Kajari.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Masih ada lagi laporan-laporan yang kita terima dan kita berkomitmen untuk menuntaskan. Terutama untuk dana hibah, kita harapkan pihak-pihak yang menerima dana hibah agar tidak salah gunakan karena Kejaksaan akan tindak tegas,” kata Kajari.
Pantauan papuakini, ATS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kaimana sejak pagi hingga sore, sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana sekira pukul 17.45 WIT untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat keluar dari kantor Kejaksaan, ATS telihat telah mengenakan rompi berwarna pink. Sebelum memasuki mobil, dia sempat mengangkat kedua tanganya ke atas sembari mengatakan “Demi Allah. Demi Allah. Seribu rupiah pun tidak saya makan.” (yos)