Dua Oknum Pejabat SatPol PP Papua Barat Harus Bayar TGR 200 Juta

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Papua Barat memvonis dua oknum pejabat di SatPol PP Papua Barat harus membayar TGR Rp200 juta. Satu oknum harus membayar Rp170 juta dan satunya lagi Rp30 juta.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang MPTGR Papua Barat, Senin (14/04/2021).

Atas vonis itu, dua oknum tersebut menyatakan menerima dan siap membayar TGR tersebut.

Menurut Inspektur Inspektorat Papua Barat, Sugiono, TGR itu harus dibayarkan dalam 10 hari. Jika tidak, maka masalah ini akan diserahkan ke Kejati Papua Barat sebagai pengacara negara.

Dua oknum yang kena TGR itu, jelas Sugiyono, mulanya hanya memberi jaminan dalam bentuk kendaraan yang, setelah ditaksir, nilainya tak mencapai Rp200 juta.

Untuk menutupi kekurangan itu, mereka lalu menjaminkan tanah yang dinilai bisa mencukupi kekurangan pembayaran TGR tersebut.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››