BKPSDM Manokwari Selatan Bilang Tak Berwenang Intervensi CPNS

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan tidak punya kewenangan untuk mengitervensi tambahan CPNS sebanyak 116 kursi di Kabupaten Manokwari Selatan.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kawey, tambahan tersebut merupakan kewenangan Menpan dan Panselnas berdasarkan nilai test peserta SSCN pada formasi 2018, dengan tujuan menghindari indikasi KKN pada penentuan kelulusan yang sudah diumumkan sebelumnya.

“SSCN ini kan harusnya lulus berdasarkan ranking, tapi kemarin kalau mau ikut seperti itu, maka kita tidak akan bisa mencapai 80-20 persen kuota kelulusan OAP,” tuturnya, Kamis (15/04/2021).

“Akibatnya ada di antara mereka yang memiliki nilai test yang bagus, namun dinyatakan tidak lulus untuk memenuhi kuota itu,” katanya.

Upaya untuk memenuhi kuota 80-20 ini ternyata menimbulkan persoalan baru karena bisa menimbulkan kecurigaan KKN, maka untuk menghindar dari indikasi KKN maka peserta yang memiliki nilai tertinggi dari setiap formasi yang ada juga harus diluluskan.

“Jadi kami tidak bisa menginterfensi yang 116 ini, sekarang ini tugas saya membantu mereka yang berkasnya belum lengkap sebanyak 39 orang, mempersiapkan usulan formasi 2019-2020, serta usulan formasi P3K dan K2,” katanya lagi.

Kaitan dengan tambahan 116 ini, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, saat memimpin apel gabungan Jumat pagi tadi mengatakan tidak ada tambahan 116 kursi CPNS di Kabupaten Manokwari Selatan.

“Tolong supaya isu ini jangan dikembangkan. Tidak ada itu tambahan 116. Point ini tidak ada dalam pembahasan waktu pertemuan Menpan bersama seluruh kepala daerah,” ungkap Bupati.(pk2)