Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta agar hubungan industrial harmonis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh tetap terjaga.
In disampaikan Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Melkias Werinussa, dalam peringatan May Day, atau Hari Buruh Internasional, di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Senin (03/05/2021).
Pasalnya, pandemi Covid-19 memukul semua sektor, termasuk dunia usaha, yang menyebabkan terjadinya tindakan dirumahkannya, bahkan PHK, para pekerja.
“Jika hal tersebut tak terelakkan, maka hak pekerja dan buruh harus dilindungi. Jika (gaji atau pesangon) tak bisa dibayar sesuai ketentuan, maka harus mengedepankan musyawarah mufakat para pihak,” ingat Gubernur Papua Barat.
Pemerintah pusat mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan bantuan subsidi upah pada para pekerja sebesar Rp2,4 juta, di mana 41.062 penerimanya di Papua Barat.
Pemprov Papua Barat juga melakukan hal serupa melalui program Tangan Kasih untuk pekerja sektor formal dan informal terdampak Covid-19 sebesar Rp900 ribu per bulan, atau Rp5,4 juta per tahun, untuk 52.317 orang di tahun 2020.
“Di tahun 2021 ada 36.166 penerima Tangan Kasih. Semuanya sudah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakejaan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkap Gubernur Papua Barat.
Selain itu, Gubernur Papua Barat mengingatkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat untuk mengawal pemberian THR hari raya keagaaman yang sudah mesti diserahkan pengusaha ke pekerja paling lambat H -7.(dixie)