Pemberian THR Tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020, dimana THR pada tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan II, sedangkan THR tahun 2021 juga diberikan kepada Pejabat Eselon I dan II meliputi seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Siaran pers Ditjen Perbendaharaan Kanwil Papua Barat menyebutkan, THR pada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima
Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a, dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.
Pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
Dari data pelaksanaan percepatan pencairan THR sampai dengan 03 Mei 2021, KPPN telah membuka layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) khusus THR di hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu (01 dan 02 Mei 2021).
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Jumlah satker yang telah mengajukan SPM THR 178 satker dan telah dicairkan dengan 312 SP2D dengan nilai Rp40,82 Miliar.
Di wilayah Provinsi Papua Barat jika mengacu pada pembayaran gaji Bulan April 2021, maka THR Tahun 2021 diperkirakan diajukan oleh 277 satker dengan transaksi 405 SP2D dan nilai pembayaran keseluruhan THR Rp92,3 Miliar.
Khusus untuk ASN Pemda telah dialokasikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun pencairan THR-nya masih memerlukan payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah.
Secara prinsip pencairan THR ASN Daerah tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021.
Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.
Untuk pemulihan ekonomi wilayah Provinsi Papua Barat pada masa pandemi dan percepatan pemberian Hak THR Tahun 2021, diharapkan seluruh THR baik untuk ASN Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat dibayarkan sebelum hari raya.
Khusus satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara yang menjadi mitra kerja KPPN agar segera mengajukan pembayaran THR ke KPPN dan KPPN akan membuka layanan meskipun hari libur.(*)