Larangan Mudik Terapkan Asas Salus Populi Suprema Lex Esto

Larangan mudik Idul Fitri tahun ini merupakan kedua kalinya setelah larangan serupa tahun lalu, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Larangan mudik ini menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.

Ini dikatakan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, dalam sambutan tertulis Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2021, yang dibacakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di lapangan Mapolda Papua Barat, Rabu (05/05/2021).

Operasi dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021 ini melibatkan 155.005 personil gabungan yang terdiri atas 90.592 personil Polri, 11.533 personil TNI, dan 52.880 personei instansi terkait lainnya, antara lain satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, dan Jasa Raharja.

Kapolri mengingatkan untuk memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimum remedium secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali, serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19,” ingat Kapolri dalam apel yang turut dihadiri Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing, dan Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa, ini.(dixie)