Gubernur Papua Barat Minta Bupati dan Walikota Lindungi Kekayaan Intelektual

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta bupati dan walikota untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah masing-masing agar tidak dimanfaatkan dan dieksploitasi pihak lain.

“Baik kekayaan industri seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Begitu pula dengan hak cipta seperti ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” ujar Gubernur Papua Barat, Selasa (11/05/2021).

Gubernur Papua Barat mengatakan ini dalam pertemuan fasilitasi hak kekayaan intelektual Papua Barat 2021 yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Papua Barat di sebuah hotel di Manokwari.

Gubernur Papua Barat juga meminta para kepala daerah yang telah menerima piagam pencatatan indikasi geografis untuk menindaklanjutinya agar memperoleh sertifikat indikasi geografis.

Mereka adalah Bupati Teluk Bintuni atas piagam pencatatan indikasi geografis buah merah Bintuni dan kulit kayu matumi Bintuni, Bupati Pegunungan Arfak atas piagam pencatatan indikasi geografis kopi Arabica Anggi, dan Bupati Manokwari Selatan atas pencatatan indikasi geografis kakao Ransiki.

Sebelumnya, Kepala Balitbangda Papua Barat, Charlie D Heatubun, dalam laporannya menyatakan pada 2020 telah difasilitasi pendaftaran 21 Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari 11 Merek UMKM dan Umum, 6 Hak Cipta, 2 Desain Industri dan 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia, dan telah memperoleh sertifikat,” ungkap Kepala Balitbangda Papua Barat.

Kepala Balitbangda Papua Barat juga menyatakan akan bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk mendirikan Pos Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kantor Balitbangda Papua Barat.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››