Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tindaklanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit bermasalah di Papua Barat.
“Upaya pelestarian hutan Papua menunjukkan kemajuan positif, yakni sebanyak 12 izin konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 267 ribu hektar telah dicabut dengan kawasan tutupan hutan sebanyak 60 persen,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.
Dian Patria mengatakan ini dalam kegiatan Mari Cerita (MACE) Papua Maluku bertajuk “Kabar Baik untuk Hutan Papua” di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (27/05/2021).
Evaluasi perizinan 24 perkebunan kelapa sawit bermasalah itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola, penyelamatan SDA, dan pengembalian pengelolaan SDA di tanah Papua kepada masyarakat adat yang direkomendasikan KPK ke delapan bupati dan Gubernur Papua Barat.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat, Yacob Fonataba, saat ini sudah lima kabupaten yang mencabut izin perusahaan bermasalah.
“Wilayah yang izinnya telah dicabut sedang kami upayakan untuk dapat dikembalikan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat. Kami meminta dukungan semua pihak untuk dapat berpartisipasi mendukung upaya ini,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat.
Lima kabupaten yang telah mencabut izin perusahaan itu adalah Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Fakfak.
Sekda Kabupaten Sorong, Cliff Japsenang, mengatakan Pemkab Sorong telah mencabut empat izin perusahaan dengan total luas konsesi 105 ribu hektar.
Sekda Sorong menegaskan Pemkab Sorong berpihak kepada masyarakat adat, sehingga pencabutan izin ini juga merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat adat.
“Kami bersama dengan pemerintah provinsi akan mengupayakan pengembalian wilayah hutan yang izinnya telah dicabut kepada masyarakat adat. Kami juga sudah lakukan pemetaan berdasarkan marga,” beber Sekda Sorong.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Upaya pemerintah mengembalikan wilayah yang telah dicabut izinnya ke masyarakat itu didukung Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta, Tori Kalami.
“Bicara masyarakat adat, khususnya Papua, mereka sangat tergantung dengan hutan dan laut. Maka, selain pengembalian wilayah hutan, masyarakat adat juga membutuhkan dukungan dan arahan dalam mengelola hutan tersebut agar masyarakat mendapatkan manfaat dari upaya mereka menjaga hutan,” tegas Tori Kalami.
Lebih lanjut, KPK berharap ke depan ada satu peta SDA perizinan berbasis lahan, termasuk pertambangan dan hutan, dan tidak berhenti di sawit saja karena tumpang tindih izin bisa juga terjadi di ketiga sektor tersebut.(*)