Polda Papua Barat Kalah di Kasus Praperadilan Tersangka Dana Haji Kaimana

Hakim Pengadilan Negeri Kaimana menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon, tersangka AS dan AHK, dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kaimana, Jumat (11/06/2021).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap AS dan AHK, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Haji tahun 2011 dan 2012, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga memerintahkan Polres Kaimana sebagai pihak termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, serta memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Serta menghukum termohon untuk membayar ganti rugi, kepada para pemohon sebesar Rp.5.000, membebankan dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dinar Pakpahan, hakim tunggal dalam sidang ini.

Kombes Pol Anthon C Nugroho, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Papua Barat, usai pembacaan putusan mengatakan menghargai keputusan hakim tersebut.
Namun, menurut Anthon, ada hal-hal lain yang pihaknya tidak sepakat.

“Terlalu lamanya proses penyelidikan dan penyidikan bukan berarti masalah ini dibiarkan. Proses sampai P19 pada tahun 2020, kecuali proses kita ini berhenti. Itu artinya proses kita berjalan, gak ada pembiaran. Kami akan mengambil sikap, sesuai kebutuhan kita, namun kami akan membahas dulu,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Pemohon, Jahot Lumban Gaol SH, menyatakan niat Termohon untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan baru merupakan hak dan kewenangan Termohon. “Sepanjang sesuai KUHAP dan aturan,” tegasnya.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››