Penyidik Polres Kaimana dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kaimana diundang melakukan gelar perkara dugaan kasus korupsi dana Bansos Haji Kaimana tahun 2011/2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Undangan ini diterima pasca sidang putusan praperadilan yang dimenangi pihak pemohon, AS dan AHK, yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Kaimana sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Karena sudah disupervisi KPK, kami bersama teman-teman dari penyidik Polres Kaimana diundang tanggal 28 Juni 2021 untuk gelar atau ekspos perkara,” ujar Plh Kajari Kaimana, Willy Ater SH, Senin (21/06/2021).
Pria yang juga Kasi Pidsus Kejari Kaimana ini mengatakan langkah selanjutnya perkara ini menunggu hasil gelar perkara nanti di KPK tersebut. Apakah dibuka baru, diambil alih Polda, atau langsung ditangani KPK.
“Saya belum bisa memastikan terhadap perkara tersebut karena ini kewenangan penyidik dan akan dibahas di KPK. Istilahnya supervisi, berarti untuk mencari jalan keluar terhadap perkara ini,” jelas Willy Ater.
Dia lalu membeberkan Kejari Kaimana menerima surat penyerahan administrasi perkara bantuan sosial khusus dana haji tahun 2011 dan 2012 dari Kejari Fakfak.
Di April 2021 penyidik dari Polres Kaimana menyerahkan berkas perkara tahap satu perkara ini.
Setelah diteliti masih terdapat kekurangan sehingga Kejaksaan Negeri Kaimana membuat petunjuk. Hanya saja, petunjuk tersebut belum dikembalikan Kejari sampai sidang praperadilan digelar.
Seperti diberitakan sebelumnya sidang praperadilan itu telah diputus hakim tunggal Dinar Pakpahan pada 11 Juni 2021.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››